ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Menghafal dan Murojaah Al-quran saat tanggal merah, Bolehkah? |
Menghapal atau mengulang hafalan surah tanpa memegang mushaf
Al-Qur’an ketika haid selalu menjadi pertanyaan bagi remaja muslimah
yang sudah baligh. Boleh atau tidak mereka melaksanakannya?
Tidak ada perselisihan di antara para fuqaha’ bahwa wanita yang
sedang haid atau sedang nifas dibolehkan untuk membaca surah atau ayat
Al-quran dengan hati tanpa menggerak-gerakkan lisan dan mengucapkannya,
atau melihat langsung ke mushaf lalu membacanya dengan hati, atau
sekedar mendengar bacaan orang lain.
Para
fuqaha’ juga sepakat atas bolehnya wanita yang sedang haid atau sedang
nifas untuk melafadzkan tasbih, tahlil, dan semua lafadz zikir lain yang
bukan berasal dari Al-quran, yang dilakukan dengan suara jahr
(mengeraskan suara).
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim disebutkan
bahwasanya Rasulullah SAW suatu ketika bertelekan di pangkuan Aisyah
ketika Aisyah sedang haid, lalu beliau membaca Al-quran.
Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim disebutkan bahwa ummu ‘Athiyyah pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim disebutkan bahwa ummu ‘Athiyyah pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“ Hendaklah para gadis (pada umumnya), para gadis pingitan, dan para
wanita yang sedang haid juga turut keluar-yakni ke tempat shalat hari
raya- agar mereka semuanya dapat menyaksikan kebajikan dan syiar kaum
mukminin. Namun bagi wanita yang sedang haid agar tidak mendekati tempat
shalat.”
Hanya saja di sana terdapat perbedaan pendapat di antara para fuqaha’
tentang membaca Al-quran secara jahr dengan ucapan lisan bagi wanita
haid dan wanita nifas… dan menurut pendapat yang lebih rajih (kuat), hal
tersebut adalah boleh yakni jika memang diperlukan dan mendesak
keadaannya. Seperti halnya untuk kepentingan belajar-mengajar, atau
takut lupa terhadap ayat/surat Al-quran yang sudah dihafalnya (jika lama
tidak dibaca), dan karena alasan-alasan lainnya yang serupa. Dan
kebolehan di sini adalah sifatnya terikat, yakni terikat dengan adanya
keperluan atau darurat. Adapun jika di sana tidak ada keperluan atau
darurat, maka hukumnya tidak boleh.
kesimpulan : menghafal dan murojaah Al-quran saat haid diperbolehkan (untuk kepentingan pembelajaran). Wallahu a’lam. []
Sumber : Fiqih Wanita Empat Madzhab
Gambar : kuliah design.com

0 Response to " Menghafal dan Murojaah Al-quran saat tanggal merah, Bolehkah? "
Post a Comment