ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Pernahkan Suami Anda Meminta Gaji Anda?Inilah Fiqh Jika Gaji Isteri untuk Suami |
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz Sigit yang dirahmati Allah…
Ustadz, saya mau tanya mengenai status pendapatan istri. Istri
bekerja dan gajinya digunakan untuk menutupi kekurangan gaji suami.
Tapi, pendapatan lain suami di luar gaji ia pegang sendiri, dan istri
tidak berhak. Sementara, gaji suami masih kurang untuk menutupi
kebutuhan istri, apa hukumnya bagi suami.
Bolehkah istri menyimpan pendapatanya untuk kepentingan keluarga
istri. Dan siapakah yang berkewajiban menafkahi anak istri/anak tiri
suami?
Wassalamu’alaikum wr. wb.
akhwat
Jawaban
Waalikumussalam Wr Wb
Kewajiban memberikan nafkah keluarga
Islam mewajibkan seorang suami untuk memberikan nafkah kepada
keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya, berdasarkan dalil-dalil
dari Al Qur’an, Sunnah dan ijma para ulama :
1. Firman Allah swt,”..Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)
2. Firman Allah swt,”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu
bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan
mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)
3. Sabda Rasulullah saw,”Berilah dia (istrimu) makan tatkala kamu
makan, berilah dia pakaian tatkala kamu berpakaian..” (HR. Abu Daud)
4. Adapun ijma; dikarenakan umat telah bersepakat dalam hal ini.
Nafkah di sini adalah memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian,
tempat tinggal, pembantu rumah tangga, perabotan, dan pengobatan istri
ketika sakit.
Pemberian nafkah ini adalah menjadi hak yang harus diterima seorang
istri yang telah diikat dengan ikatan perkawinan yang sah dan telah
menyerahkan diri sepenuhnya kepada suaminya. Maka ketika haknya tidak
dipenuhi oleh suaminya sementara ia mempunyai kemampuan dan kesanggupan
sungguh ia telah berlaku zhalim terhadapnya.
Adapun besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada
keluarganya sangatlah tergantung kepada kemampuan si suami. Semakin
tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup
bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi
yang rendah maka si istri juga harus bisa memahaminya tanpa harus
menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan dan
kesanggupannya.
Sedekah Istri kepada Suami
Pada dasarnya tugas seorang wanita (ibu) adalah di rumahnya
memberikan pelayanan terbaik buat suaminya, mendidik anak-anaknya dan
mempersiapkan mereka untuk menjadi generasi terbaik umat ini. Tugas yang
tidak bisa dilakukan kecuali melalui tangan seorang ibu. Pekerjaan ini
tidaklah kalah beratnya dengan suaminya yang keluar mencari nafkah.
Pekerjaan yang membutuhkan keseriusan, ketelatenan, kecerdasan dan
keistiqomahan serta tidak ada batas waktu kerja melainkan full 24 jam
berbeda dengan pekerjaan seorang suami di luar rumah.
Untuk itu wajar ketika dikatakan bahwa ibu adalah sekolah bagi
anak-anaknya, ibulah yang mencetak karakter dan sifat seorang anak,
menanamkan pola fakir dan akhlaknya serta memberikan dasar-dasar
ketahanan didalam dirinya untuk mengarungi masa depannya.
Namun demikian bukan berarti seorang wanita dilarang (diharamkan)
menurut syariat bekerja di luar rumah karena pada dasarnya asal segala
sesuatu itu mubah (dibolehkan) ketika tidak ada keterangan dari syara’
yang melarangnya.
Terkadang wanita dituntut bekerja untuk memenuhi kebutuhannya,
seperti jika dia seorang janda yang mempunyai anak-anak yang masih
kecil, atau ia hidup sebatang kara, penghasilan suami yang tidak
mencukupi kebutuhan harian keluarganya meskipun dia sudah menghabiskan
waktunya untuk itu, atau membantu orang tuannya yang sudah tua dan
lainnya.
Atau terkadang lapangan pekerjaan di masyarakat yang membutuhkan para
wanita, seperti guru wanita untuk anak-anak wanita, perawat, bidan,
dokter kandungan dan lainnya. Setiap wanita yang bekerja di luar rumah
juga dituntut untuk tetap bisa menjaga diri dan kehormatannya serta
menghindarkan hal-hal yang bisa menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah.
Adapun penghasilan yang didapat seorang istri dalam pekerjaannya
adalah hak dia sepenuhnya dan dia berhak membelanjakannya sesuai dengan
keinginannya. Tidak dibolehkan bagi seorang suami untuk terlalu
intervensi didalamnya akan tetapi diperbolehkan baginya memberikan
pertimbangan dan menasehatinya manakala ada kesalahan dalam
membelanjakannya.
Seorang suami tidak berhak melarangnya untuk berinfak dan bersedekah
kepada siapapun yang dikehendakinya atau membelanjakannya untuk
kepentingan dirinya sendiri. Namun demikian si istri tetap dituntut
untuk bijak didalam membelanjakan dan mensedekahkan harta tersebut. Ia
juga harus bisa menentukan skala prioritas didalam membelanjakannya
janganlah dia mendahulukan sesuatu yang komplemen dari pada yang
sekunder atau yang sekunder daripada yang primer.
Sebagaimana ditunjukan didalam sebuah hadits saat datang Zaenab istri
Ibnu Mas’ud ke rumah Rasulullah saw dan meminta izin dari beliau saw.
Dikatakan kepada Rasulullah saw, ”Wahai Rasulullah saw ini Zaenab.”
Beliau saw bertanya, ’Zaenab yang mana?’ Dijawab, ’istrinya Ibnu Masud.’
Beliau saw berkata, ’Ya silahkan.’ maka diizinkanlah dia untuk masuk.
Dia bertanya, ’Wahai Nabi Allah, pada hari ini engkau memerintahkan
untuk bersedekah. Aku mempunyai perhiasan dan aku ingin sedekahkan
sedang aku melihat bahwa Ibnu Masud dan anaknya lebih berhak untuk
menerima sedekahku.’ Kemudian Nabi saw bersabda, ’Ibnu Mas’ud suamimu
dan anak lelakimu lebih berhak untuk menerima sedekah.” (HR. Bukhori)
Wallahu A’lam
sumber : eramuslim
Gambar : reviana rentik.blogspot.com

0 Response to "Pernahkan Suami Anda Meminta Gaji Anda?Inilah Fiqh Jika Gaji Isteri untuk Suami"
Post a Comment