ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Ini Hukum Bersalaman antara Pria dan Wanita Bukan Mahram |
Aktivitas ini pasti sudah tidak asing ladi dilingkungan
sekitar kita bahkan sudah dianggap lumrah oleh beberapa kalangan.
Tetapi, apakah dalam Islam memperbolehkan aktivitas tersebut? Apalagi
kasus seperti ini sudah sering terjadi di kalangan muslim, dan mereka
pun menganggap bahwa hal seperti ini adalah biasa.
Berjabat
tangan antara sesama jenis atau antara seseorang dengan mahramnya
adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam bahkan menjadi sarana untuk
meluruhkan dosa-dosa diantara mereka yang berjabatan tangan.
Diriwayatkan dari Bukhori dari Qatadah berkata,”Aku berkata kepada
Anas apakah berjabat tangan terjadi pada para sahabat Nabi saw?” Dia
menjawab,”Ya.”
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan dari Hudzafah bin al Yaman dari
Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya jika seorang mukmin bertemu dengan
mukmin lainnya kemudian dia mengucapkan salam lalu berjabat tangan
dengannya maka luruhlah dosa-dosa mereka berdua sebagaimana luruhnya
daun-daun pepohonan.” (HR. Thabani)
Sedangkan hukum seseorang yang berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya adalah :
1. Berjabat tangan dengan lawan jenis dari kalangan orang yang sudah
tua yang sudah tidak memiliki ketertarikan kepada lawan jenisnya :
Para ulama Hanafi dan Hambali membolehkannya selama jabatan tangan
itu aman dari fitnah diantara mereka berdua. Mereka berargumentasi
dengan riwayat yang menyebutkan bahwa “Rasulullah saw pernah berjabat
tangan dengan ibu yang sudah tua.” karena pengharaman terjadi apabila
khawatir akan memunculkan fitnah.
Para ulama Maliki mengharamkan seorang laki-laki yang berjabat
tangan dengan seorang wanita asing (bukan mahramnya) walaupun wanita itu
termasuk orang-orang yang sudah tua renta. Mereka berpegang dengan
keumuman hadits yang secara tegas mengharamkannya.
Para ulama Syafi’i secara umum mengharamkan adanya persentuhan kulit
antara seorang laki-laki dengan wanita asing tanpa terkecuali
orang-orang yang sudah tua.
2. Adapun berjabat tangan dengan seorang wanita muda yang bukan
mahramnya maka para ulama Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dalam
sebuah riwayat yang dipilih serta Ibnu Taimiyah mengharamkannya. Para
ulama Hanafi mengkhususkan terhadap wanita muda yang terdapat perasaan
suka padanya. Para ulama Hambali tidak membedakan antara dibalik
pembatas seperti kain dan sejenisnya atau tidak.
Para fuqaha dalam mengharamkan berjabat tangan dengan wanita muda
yang bukan mahramnya ini berargumentasi dengan hadits Aisyah yang
mengatakan,”Para wanita mukminah apabila mereka berhijrah kepada
Rasulullah saw maka mereka diuji dengan firman Allah,”
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ
الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا
وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ
Artinya : “Hai nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan
menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina.” (QS.
Al-Mumtahanah : 12)
Aisyah mengatakan bahwa barangsiapa yang telah meneguhkan janji
setia dari kalangan wanita-wanita yang beriman maka sesungguhnya dia
telah meneguhkan ujian atasnya. Dan ketika para wanita mukminah telah
meneguhkannya dengan perkataan mereka maka Rasulullah saw berkata kepada
mereka: “Pergilah sesungguhnya aku telah membaiat kalian.” Dan demi
Allah tangan Rasulullah tidaklah menyentuh tangan seorang wanita pun
akan tetapi dia membaiat mereka dengan perkataan.
Aisyah berkata,”Demi Allah tidaklah Rasulullah saw memilih para istri kecuali dengan perintah dari Allah swt dan tidaklah telapak tangan Rasulullah saw menyentuh telapak tangan seorang wanita pun. Adapun yang beliau katakan ketika membaiat para wanita mukminah adalah,”Sungguh aku telah membaiat kalian semua dengan perkataan.”
Aisyah berkata,”Demi Allah tidaklah Rasulullah saw memilih para istri kecuali dengan perintah dari Allah swt dan tidaklah telapak tangan Rasulullah saw menyentuh telapak tangan seorang wanita pun. Adapun yang beliau katakan ketika membaiat para wanita mukminah adalah,”Sungguh aku telah membaiat kalian semua dengan perkataan.”
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar bahwa
Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya jarum besi yang ditusukkan ke
kepala seorang dari kalian lebih baik baginya daripada menyentuh seorang
wanita yang tidak halal baginya.” Dan hadits ini menunjukkan
pengharaman hal itu karena didalamnya disebutkan ancaman keras bagi
orang yang menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya dan
tidaklah diragukan bahwa berjabat tangan adalah bagian dari menyentuh.
Dalil mereka yang lain adalah menganalogikannya dengan memandang
wanita asing. Sesungguhnya hal itu diharamkan sebagaimana kesepakatan
pada fuqaha apabila dilakukan secara sengaja dan tanpa ada sebab yang
disyariatkan, sebagaimana adanya pelarangan hal itu di beberapa hadits
shahih.
Penganalogian itu pada sisi bahwa diharamkannya memandang itu
dikarenakan memandang adalah salah satu sebab terjadinya fitnah.
Menyentuh dengan berjabat tangan adalah lebih besar pengaruhnya dalam
jiwa dan lebih dapat membangkitkan syahwat daripada hanya sekedar
memandang dengan mata.
Imam Nawawi mengatakan,”Para ulama kami (madzhab Syafi’i) telah berpendapat bahwa setiap yang diharamkan untuk dipandangnya maka diharamkan untuk disentuhnya bahkan menyentuh itu jauh lebih berat, seperti dihalalkan bagi seseorang memandang seorang wanita asing apabila orang itu hendak menikahinya namun tidak diperbolehkan baginya untuk menyentuhnya.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 13949 – 13950). []
Imam Nawawi mengatakan,”Para ulama kami (madzhab Syafi’i) telah berpendapat bahwa setiap yang diharamkan untuk dipandangnya maka diharamkan untuk disentuhnya bahkan menyentuh itu jauh lebih berat, seperti dihalalkan bagi seseorang memandang seorang wanita asing apabila orang itu hendak menikahinya namun tidak diperbolehkan baginya untuk menyentuhnya.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 13949 – 13950). []
Redaktur: Ralda Rizma F
Sumber: Artikel Muslimah islampos
gambar : muslimah.com

0 Response to "Ini Hukum Bersalaman antara Pria dan Wanita Bukan Mahram"
Post a Comment