ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Wahai Muslimah, sering berpergian malam hari? ini lho tinjauan fiqh nya |
Saat
ini kita menjumpai bahwa wanita sering beraktivitas dalam banyak
kegiatan ataupun bekerja yang memaksa mereka untuk menyelesaikannya
sampai larut malam, apakah ini diperbolehkan oleh syariah?
Jawaban:
Assalamu`alaikum Wr. Wb. Secara umum dalam pandangan syariat Islam,
banyak dalil dan nash yang menunjukkan bahwa para wanita muslimah yang
sudah akil baligh tidak diperkenankan untuk keluar rumah lebih dari tiga
hari kecuali ditemani oleh mahram atau suaminya. Larangan ini bersifat
umum dan jelas berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Tidak halal bagi wanita muslim bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya.”
Para ulama berbeda pendapat bila tujuannya adalah untuk pergi haji.
Dalam masalah mahram bagi wanita dalam pergi haji, ada dua pendapat yang
berkembang.
Pendapat Pertama: mengharuskan ada mahram secara
mutlak. Seorang wanita yang sudah akil baligh tidak diperbolehkan
bepergian lebih dari tiga hari kecuali ada suami atau mahram bersamanya.
Hal itu sudah ditekankan oleh Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lalu
dalam sabda beliau. Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda, ”Janganlah seorang laki-laki berkhalwat
dengan wanita kecuali bila ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita
bepergian kecuali bersama mahramnya. Ada seorang yang berdiri dan
bertanya,”Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku
tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu. Rasulullah SAW
bersabda, ”Pergilah bersama istrimu untuk haji bersama istrimu.”
Hr. Bukhari, Muslim dan Ahmad. Hal itu juga diungkapkan oleh Ibrahim
An-Nakha`i ketika seorang wanita bertanya via surat bahwa dia belum
pernah menjalankan ibadah haji karena tidak punya mahram yang menemani.
Maka Ibrahim An-Nakha`i menjawab bahwa anda termasuk orang yang tidak
wajib untuk berhaji. Kewajiban harus adanya mahram di atas adalah sebuah
pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanafi dan para pendukungnya. Juga
pendapat An-Nakha`i, Al-Hasan, At-Tsauri, Ahmad dan Ishaq.
Pendapat Kedua: tidak mengharuskan secara mutlak
Seroang wanita boleh bepergian untuk haji asal ada mahram atau suami
atau ada sejumlah wanita lain yang tsiqah (dipercaya). Ini adalah
pendapat yang didukung oleh Imam Asy-Syafi`i ra. Bahkan dalam satu
pendapat beliau tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh
satu saja wanita yang tsiqah. Bahkan dalam riwayat yang lain seorang
wanita boleh pergi haji sendirian tanpa mahram asal kondisinya aman.
Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umrah yang sifatnya wajib.
Sedangkan yang sunnah tidak berlaku hal tersebut. Pendapat ini
didasarkan pada sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada
wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Mekkah dalam keadaan aman.
Rasulullah SAW bersabda, ”Wahai Adi, bila umurmu panjang wanita di
dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga
tawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja.”
(HR. Bukhari) Selain itu pendapat yang membolehkan wanita haji tanpa
mahram juga didukung dengan dalil bahwa para istri nabi pun pergi haji
di masa Umar setelah diizinkan oleh beliau. Saat itu mereka ditemani
Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. (HR. Bukhari).
Ibnu Taymiyah sebagaimana yang tertulis dalam kitab Subulus Salam
mengatakan bahwa wnaita yang berhaji tanpa mahram, hajinya syah. Begitu
juga dengan orang yang belum mampu bila pergi haji maka hajinya syah.
Semua itu adalah bila dalam rangka ibadah haji. Para ulama lalu berbeda
pendapat pula bila bukan dalam rangka ibadah haji yang wajib atau keuar
rumah dalam rangka keperluan lainnya. Namun sebagian ulama ada yang
menyebutkan bahwa alasan utama dari tidak diperkenankannya para wanita
bepergian jauh adalah masalah keamanan dan fitnah. Sehingga bila tidak
ada masalah tersebut, maka alasan larangan itu tidak ada.
Wallahu a`lam bis-Shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sumber : syariahonline.com
Gambar : pictaram.com

0 Response to "Wahai Muslimah, sering berpergian malam hari? ini lho tinjauan fiqh nya"
Post a Comment