ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Wudhunya Wanita yang Menggunakan Kutek, Sahkah? |
Wanita sangat menyukai keindahan, apalagi memperindah diri.
Dari ujung kepala sampai kaki. Termasuk memperindah kuku mereka. Jika
dulu orang menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku, maka kini
varian cat kuku atau kutek berbahan kimia sangat banyak, dan desain
menghias kuku pun juga beragam.
Hingga muncullah istilah nail art atau seni menghias kuku, yakni mengecat kuku dengan berbagai desain dan warna agar kuku tampak cantik.
Sebenarnya, selama nail art atau
menghias kuku dengan cat kuku ini bukan merupakan karakteristik atau
perbuatan yang khusus dilakukan oleh wanita-wanita kafir, boleh-boleh
saja muslimah menggunakannya. Namun jika ternyata itu adalah perbuatan
meniru gaya wanita nonMuslim, maka tidak boleh melakukannya.
Nah, bolehnya menggunakan cat kuku atau kutek ini pun bersyarat.
Yakni digunakan hanya pada saat sedang tidak shalat seperti saat haid
dan nifas misalnya. Mengapa?
Karena
sifat cat kuku adalah menghalangi jalannya air saat bersuci.
Padahal, segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh
yang harus disucikan dalam mandi dan berwudhu tidak boleh dipergunakan,
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6].
Lalu bagaimana dengan inai atau pacar kuku?
Sifat inai atau pacar kuku berbeda dengan kutek. Inai memberikan
pewarnaan saja pada kuku, tidak merubah ketebalan kuku atau tidak
membuat lapisan di atas kuku. Sedangkan kutek adalah serupa adonan yang
menempel di kuku sehingga ada lapisan yang dapat menghalangi mengalirnya
air. Selama penggunaan inai ini tidak dicampur dengan sesuatu yang
dapat menghalangi jalannya air, maka boleh menghias kuku dengan inai.
Selain itu, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah faktor
keamanan dan kesehatan. Kutek atau cat kuku yang banyak bermunculan saat
ini tidak lagi sama dengan kutek jaman dahulu yang berbahan alami.
Kutek yang banyak sekarang ini diracik dari campuran berbagai macam
bahan kimia yang tentunya jika terlalu sering digunakan juga akan
berdampak negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya yang
terpapar zat kimia berbahaya. Dan tentunya, seperti yang kita ketahui,
segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu
hukumnya terlarang. Wallahu a’lam. []
Sumber: fiqih wanita
Gambar : daunbuah.com

0 Response to "Wudhunya Wanita yang Menggunakan Kutek, Sahkah?"
Post a Comment