ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Bolehkah Muslimah Memakai Celana Jeans? |
Di zaman sekarang ini tentu sudah tidak asing lagi ketika
melihat wanita tetapi berpakaian seperti laki-laki. Di kalangan muslimah
pun demikian terjadi, mereka mempadu padankan antara kerudung, potongan
lengan panjang dan celana jeans. Bukan hal yang wajar bukan, yang
seharusya muslimah itu menutup aurat. Tetapi, saat ini wanita hanya
sekadar membungkus aurat saja. Masih menaampak lekukan-lekukan di bagian
tubuhnya.
Wanita
muslimah itu dilarang mencukupkan diri memakai celana (termasuk celana
Jeans) untuk menutupi auratnya ketika berada dalam kehidupan umum di
luar rumah karena tiga alasan:
1. Belum melaksanakan perintah Allah dan RasulNya dalam berpakaian di luar rumah.
2. Termasuk Tabarruj jika celananya ketat.
3. Bisa terkategori Tasyabbuh.
Untuk alasan pertama, sesungguhnya Allah dan RasulNya memerintahkan
wanita untuk menutup aurat dengan sempurna jika berada dalam kehidupan
umum diluar rumah. Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali
muka dan telapak tangan. Allah berfirman;
مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,” (An-Nur:31).
Maksud “yang biasa tampak” dalam ayat tersebut adalah wajah dan
telapak tangan. Pakaian yang digunakan untuk menutup aurat wanita ada
dua yaitu Khimar (kerudung) dan Jilbab (jubah longgar). Dua jenis
pakaian ini diperintahkan dipakai oleh wanita untuk menutup auratnya.
Dalil yang menunjukkan perintah memakai Khimar (kerudung) adalah Firman
Allah;
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” (An-Nur:31).
Jadi berdasarkan ayat ini, setiap muslimah wajib memakai kerudung
yang panjangnya diulurkan minimal sampai ke daerah antara leher dan dada
(Jaib) sehingga bagian atas dadanya tidak sampai kelihatan. Adapun
perintah memakai Jilbab, maka dalilnya adalah Firman Allah;
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin; Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka,” (Al-Ahzab;59).
Dalam Ayat di atas Allah memerintahkan istri-istri nabi, putri-putri
beliau dan seluruh wanita muslimah untuk mengulurkan Jilbabnya. Jadi
ayat ini menjadi dalil perintah memakai Jilbab sekaligus mengulurkannya
ke bawah sampai menutupi kakinya. Definisi Jilbab menurut kamus
Al-Muhith adalah; “Jilbab yang dibaca dengan Wazan seperti Sirdab dan
Sinimmar adalah gamis dan baju longgar untuk wanita yang lebih kecil
daripada Milhafah atau pakaian yang digunakan wanita untuk menutupi
pakaiannya (yang lain) dari atas seperti Milhafah,” (Al-Qomus Al-Muhith,
hal.88).
Jadi Jilbab adalah pakaian longgar yang menutupi tubuh wanita diluar
pakaian dalam. Masyarakat di Indonesia sering menyebutnya dengan
istilah Jubah.
Nabi melarang wanita keluar rumah, meski untuk ibadah jika tidak
memakai Jilbab. Jika dia tidak punya Jilbab, Nabi memerintahkan agar
meminjam kepada saudarinya atau saudarinya yang berinisiatif
meminjaminya.
Imam Muslim meriwayatkan; “Dari Ummu Athiyyah ia berkata; Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepada kami agar mengajak
serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adlha para gadis,
wanita haid dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang
haid tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut
seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak
memiliki Jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki
jilbab memakaikannya,” (H.R.Muslim).
Karena itu, jika seorang wanita belum memakai kerudung berarti dia
belum menutup auratnya dengan sempurna. Jika dia memakai kerudung tetapi
memakai celana saja dan tidak memakai jilbab (atau menutupi celananya
dengan jilbab), berarti dia belum melaksanakan cara berpakaian yang
diperintahkan Allah dan Rasulnya. Hal ini haram bagi muslimah, karena
setiap pembangkangan terhadap perintah wajib dari Allah dan Rasulnya
adalah kemaksiatan.
Untuk alasan yang kedua; umumnya celana yang dipakai wanita muslimah
zaman sekarang adalah celana ketat yang menonjolkan bagian-bagian tubuh
termasuk pakaian dalamnya. Hal ini secara alami menarik perhatian dan
hasrat lelaki yang melihatnya.
Semua aktivitas yang menarik perhatian dan hasrat lelaki yang
mengindranya termasuk aktivitas tabarruj (bersolek) yang diharamkan
Islam. Memakai parfum agar dicium bau wanginya oleh lelaki, berjalan
dengan berlenggak-lenggok ala peragawati, bersuara manja, berdandan
menor, termasuk pakaian ketat atau transparan semuanya termasuk Tabarruj
yang diharamkan Islam. Dalil yang menunjukkan keharaman taabarruj
diantaranya adalah hadis berikut;
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong, rambut mereka seperti punuk unta Khurasan yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh sekian dan sekian. (H.R.Muslim)”
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong, rambut mereka seperti punuk unta Khurasan yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh sekian dan sekian. (H.R.Muslim)”
Nabi memberi tahu bahwa diantara ciri wanita-wanita yang akan masuk
neraka itu adalah mereka yang berpakaian tapi telanjang
(tipis/transparan atau ketat), berjalan melenggak-lenggok, dan rambut
dipamerkan keindahannya dengan disetting semenarik mungkin. Semua ini
adalah perilaku tabarruj. Ancaman akan masuk neraka menunjukkan haramnya
tabarruj.
Adapun alasan yang ketiga, sesungguhnya cara berpakaian di luar
rumah/di tempat umum adalah cara berpakaian wanita-wanita di luar Islam,
apalagi celana Jeans. Sudah diketahui bahwa celana jenis ini berasal
dari Amerika Serikat dan dipakai wanita-wanita nonMuslim disana
sebagaimana dipakai para lelakinya. Dengan realitas semacam ini,
dikhawatirkan wanita termasuk melakukan Tasyabbuh (berusaha menyerupakan
diri) dengan wanita-wanita diluar Islam, padahal Islam mengharamkan
Tasyabbuh dan memvonis siapa yang melakukan Tasyabbuh maka dia termasuk
golongan orang yang ditasyabbuhi. Abu Dawud meriwayatkan;
dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Barangsiapa bertasyabbuh dengan suatu kaum, maka ia bagian
dari mereka,” (H.R.Abu Dawud).
Pakaian lelaki memang berbeda dengan wanita. Aurat lelaki juga
berbeda dengan wanita. Aurat lelaki adalah daerah antara pusar sampai
lutut saja sementara aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka
dan telapak tangan (sebagian kaum muslimin berpendapat seluruh tubuhnya
tanpa kecuali sehingga harus pakai cadar). Pakaian untuk lelaki tidak
ditentukan syariat, sehingga dia boleh memakai celana, sarung, gamis dan
sebagainya selama masih dalam batas-batas syariat. Adapun wanita,
pakaiannya telah ditunjukkan syariat yaitu Khimar (kerudung) dan Jilbab
(jubah longgar). Ketentuan ini wajib ditaati oleh setiap muslimah yang
beriman.
Atas dasar ini wanita tidak boleh hanya memakai celana saja ketika
di luar rumah dalam kehidupan publik, karena belum melaksanakan perintah
Allah dan Rasulnya, termasuk tabarruj, dan tasyabbuh. Wanita hanya
boleh memakai celana (tanpa kerudung sekalipun) jika berada di dalam
rumah untuk dilihat sesama wanita atau mahramnya. []
Redaktur: Ralda Rizma F
Sumber: ArtikelMuslimah.com
Gambar : kakfitri-books.com

0 Response to "Bolehkah Muslimah Memakai Celana Jeans?"
Post a Comment