ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Ini Hukum Jambul Rambut bagi Kaum Wanita |
Di kalangan muslimah saat ini, mereka banyak berpenampilan
jauh dari kata sesuai Syari’at Islam. Meraka yang mengaku beragama
Islam. Namun, enggan hidup sesuai apa yang diperintahkan Allah. Mereka
selalu beranggapan bahwa tidak usah terlalu fanatik dalam beragama.
Padahal
ini bukan soal fanatik atau tidak, melaikan ini soal taat atau tidak
taat. Karena sebagai manusia, kita ini harus patuh terhadap apa-apa yang
telah diperintahkan oleh pencipta kita yaitu Allah SWT. Allah
berfirman;
Dalam berpenampilan, beraktivitas, dan lain sebagainya, Muslimah itu dilarang meniru-niru gaya atau aktivitas orang nonMuslim.
Lalu bagaimana terkait hukum wanita muslimah yang memakai jambul?
Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Memakai jambul seperti itu sama saja menyerupai wanita-wanita
nonMuslim itu dilarang maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh
(meniru-niru) non muslim hukumnya haram.
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam
bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat;
kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan
wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka
berlenggak-lenggok dan condong, rambut mereka seperti punuk unta
Khurasan yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan
sejauh sekian dan sekian,” (H.R.Muslim).
Wallahua’lam. []
Redaktur: Ralda Rizma F
Sumber: Artikel Muslimah/islampos
Gambar : muslimah.web.id

0 Response to "Ini Hukum Jambul Rambut bagi Kaum Wanita"
Post a Comment