ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Punya Utang Puasa karena Haid selama Tahunan, Nah Lho! |
Hati-hati, seringkali wanita yang punya kewajiban ini menganggap enteng pada puasa qadha sewaktu haid di bulan Ramadhan.
Ulama
sepakat, bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan, dia harus
mengqadha puasanya sebelum masuk Ramadhan berikutnya – selama masih
mampu puasa –. Qadha boleh saja ditunda, tapi maksimal sampai bulan
Sya’ban (bulan sebelum ramadhan).
Aisyah menceritakan pengalamannya ketika memiliki utang puasa Ramadhan,
“Dulu saya memiliki utang puasa Ramadhan. Dan saya tidak mampu untuk mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban,” (Muttafaq ‘alaih).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
“Disimpulkan dari semangat Aisyah untuk membayar utang puasa di
bulan Sya’ban, bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha sampai masuk
Ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191)
Menunda Qadha Puasa hingga Masuk Ramadhan Berikutnya
Ada dua kondisi bagi mereka yang menunda qadha puasa Ramadhan,
Pertama, mereka yang menunda qadha puasa dan memiliki udzur
Misalnya, wanita hamil, tidak puasa dan belum sempat qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, karena menyusui.
Tidak ada kewajiban lain baginya, selain hanya qadha puasa ketika sudah memungkinkan baginya.
Kedua, menunda qadha puasa hingga masuk ramadhan berikutnya tanpa udzur.
Ada tiga kewajiban untuk orang yang melakukan pelanggaran ini
[1] Pelakunya wajib bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, karena ini termasuk perbuatan dosa.
[2] Wajib segera mengqadha puasanya di luar ramadhan
[3] Wajib membayar kaffarah dalam bentuk memberi makan orang miskin
sesuai jumlah hari puasa yang belum dia qadha. Ini merupakan pendapat
jumhur. Berbeda dengan pendapat Hasan al-Bashri, an-Nakha’I, dan
Hanafiyah, mereka hanya diwajibkan membayar qadha saja.
Ibnu Qudamah menjelaskan,
“Jika seseorang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan hingga masuk
Ramadhan berikutnya, kita rinci, jika karena udzur, tidak ada kewajiban
apapun baginya selain qadha. Jika tanpa udzur maka dia wajib qadha dan
memberi makan orang miskin sejumlah hari puasa yang belum diqadha.” Ini
merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Said
bin Jubair, Malik, at-Tsauri, al-Auza’I, as-Syafi’i, dan Ishaq bin
Rahuyah.
Sementara Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha’I, dan Abu Hanifah
mengatakan, tidak ada kewajiban fidyah, karena ini puasa wajib. Tidak
ada kewajiban kaffarah karena mengakhirkan qadha puasa, sebagaimana
ketika dia mengakhirkan pelaksanaan ibadah dan nadzar. (al-Mughni, 3/85)
Jadi dapat didefinisikan bahwa kewajiban mengqadha puasa itu tetap
diwajibkan, dimana ketika kita ingat dan mampu membayarnya dengan puasa
kembali maka kita wajib melaksanakannya atau membayar hutang qadha
tersebut. []
sumber : rumu islampos

0 Response to "Punya Utang Puasa karena Haid selama Tahunan, Nah Lho!"
Post a Comment