ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Suara Wanita Itu, Hati-hati Lho, Aurat |
Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi,
bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap
dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram.
Apakah
suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik
warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa
membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia
mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya?
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah
berkata, “Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi,
bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap
dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram.
Ini berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala: “Maka janganlah
kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di
hatinya ada penyakit,” (Al-Ahzab: 32).
Dalam ayat di atas, Allah Subhaanahu wa Ta’ala tidak mengatakan,
“Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah
Subhaanahu wa Ta’ala mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam
ucapan.”
Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila
tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengajak bicara beliau, sementara
orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wasallam pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai
kemunkaran.
Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita,
melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah.
Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara
wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa,
maupun karena kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq,” (Fatawa Manaril
Islam, 3/835—836, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688).
Lalu bagaimana dengan melembutkan suara? Allah Subhaanahu wa Ta’ala
berfirman: “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga
berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit,” (Al-Ahzab:
32).
Sementara diketahui, tabiat seorang remaja putri, ia merasa malu dan
memerah wajahnya bila berbicara dengan lelaki mana pun. Apakah ini
termasuk hal yang dilarang bila sampai suaranya berubah saat ia terpaksa
berbicara?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
“Pertama: Seorang wanita tidak boleh berbicara dengan lelaki yang
bukan mahramnya (ajnabi) kecuali bila dibutuhkan dan dengan suara yang
tidak membangkitkan syahwat lelaki. Juga si wanita tidak boleh
memperluas pembicaraan dengan lelaki ajnabi melebihi kebutuhan.
Kedua: Melembutkan suara yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah
melunakkan suara dan membaguskannya sehingga dapat membangkitkan fitnah.
Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh mengajak bicara lelaki
ajnabi dengan suara yang lembut. Ia tidak boleh pula berbicara dengan
lelaki ajnabi sebagaimana berbicara dengan suaminya, karena hal tersebut
dapat menggoda, menggerakkan syahwat, dan terkadang menyeret kepada
perbuatan keji. Sementara itu, telah dimaklumi bahwa syariat yang penuh
hikmah ini datang untuk menutup segala jalan/perantara yang mengantarkan
kepada hal yang dilarang. Adapun perubahan suara si wanita karena malu
tidaklah termasuk melembutkan suara. (Jaridah al-Muslimun no. 68,
sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 689—690).
Wallahu a’lam. []
Redaktur: Ralda Rizma F
Sumber: ArtikelMuslimah.com
Gambar : rezanovira.com

0 Response to "Suara Wanita Itu, Hati-hati Lho, Aurat"
Post a Comment