ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Ini Adab-adab Keluar Rumah bagi Seorang Wanita |
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, semuanya telah di
atur sedemikian rupa, berkenaan dengan keutamaan dan batasan-batasan
sesuai syari’at. Tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan
oleh para wanita. Dan itu sudah menjadi ketentuan untuk para wanita
agar mengikuti dan menerapkannya.
Sebagai
seorang muslimah tentu kita harus tahu apa saja yang telah di anjurkan
oleh agama dan apa saja yang telah di larang oleh agama. Tentu kita
harus tahu batasan-batasan tersebut, terutama saat kita hendak keluar
dari rumah.
Adapun Islam telah mengatur mengenai adab-adab keluar bagi seorang wanita, yaitu:
1. Berhijab (memakai hijab yang syar’i)
2. Tidak memakai wewangian
3. Pelan-pelan dalam berjalan, agar tidak terdengar suara sendalnya.
2. Tidak memakai wewangian
3. Pelan-pelan dalam berjalan, agar tidak terdengar suara sendalnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” (QS. An-Nuur: 31).
Dan pada masa sekarang ini, dengan adanya sepatu atau sandal yang
bertumit atau berhak tinggi dan kita dapati para wanita memakainya,
sehingga terdengarlah suara sandal atau sepatunya tersebut. kadang ia
bertingkah genit dalam berjalan dan benarlah apa yang disabdakan oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam;
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar syaithan akan mengikutinya”.
4. Ketika berjalan bersama saudarinya dan di sana ada para pria, maka
janganlah bercakap-cakap dengan saudarinya tersebut. Bukan berarti
bahwa suara wanita adalah aurat, tetapi bagi sebagian pria mendengar
suara wanita itu terkadang bisa menimbulkan fitnah.
5. Hendaklah meminta izin kepada suaminya, jika ia telah berkeluarga.
6. Apabila jaraknya sejauh jarak safar, maka janganlah ia keluar, kecuali bersama mahram.
7. Jangan berdesak-desakan dengan pria.
8. Hendaknya ia menundukan pandangannya.
9. Janganlah menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, jika bermaksud untuk tampil cantik (berhias) dengan perbuatan itu.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَها وَ بَيْنَ اللهِ
“Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah
suaminya, maka sungguh ia telah membuka penutupnya antara dia dengan
Rabb-nya,” (Hadits Shahih)
Jadi penting untuk kita sebagai muslimah agar memerhatikan adab-adab
tersebut. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda para muslimah sejati
yang ingin tetap dalam koridor aman dan taat kepada Allah. []
Redaktur: Ralda Rizma F
Sumber: Muslimah.or.id
Gambar : mediaihram.asia

0 Response to "Ini Adab-adab Keluar Rumah bagi Seorang Wanita"
Post a Comment