ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Muslimah, Telefonan dengan Laki-laki Bukan Mahram, Bagaimana? |
Di zaman yang serba digital ini, berkomunikasi dengan
siapapun menjadi hal yang mudah untuk dilakukan. Namun, di balik
kemudahan dalam berkomunikasi, juga terdapat kemudhorotan yang sering
terjadi antara dua insan yang berbicara dengan yang bukan mahrom. Lalu
adakah syarat tertentu yang membolehkan dua insan bukan mahrom
berkomunikasi via telepon?
Berikut jawaban dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah mengenai hal ini.
Tidak
mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika
memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah
seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang
kondisinya sakit ataukah sudah sehat.
Namun jika komunikasi tersebut bentuknya bermesra-mesraan yang
menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan
bejat (zina), atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka
hal itu tidak dibolehkan.
Seorang wanita memang harus lebih berhati-hati akan hal ini. Begitu
pria, mereka harus bisa mengontrol diri dari hal semacam ini. Janganlah
sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan yang
mengantarkan kepada kerusakan yang banyak mudhorotnya.
Adapun
jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya,
atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka,
kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada
hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama
itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa. []
Sumber: rumaysho.com
Gambar : kantun.co

0 Response to "Muslimah, Telefonan dengan Laki-laki Bukan Mahram, Bagaimana?"
Post a Comment