ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Delapan Syarat Jilbab Muslimah, Ini Dia |
Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk
dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekadar identitas atau
menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah
untuk menjalankan aktivitas kehidupannya.
Menggunakan
jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah. Sama seperti
ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap
muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah
seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan
sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah
naik haji atau anak pesantren).
Definisi jilbab secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
1. Qomish (sejenis jubah).
2. Kain yang menutupi seluruh badan.
3. Khimar (kerudung).
4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
2. Kain yang menutupi seluruh badan.
3. Khimar (kerudung).
4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang
disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian
yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu
Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di
atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain
penutup).”(Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain)
berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di
atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan
untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk
menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab,
kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289).
Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di
atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz,
214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang
diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi
wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa
(dipakai di rumah).”(bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah
semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini
dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung
kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca:
aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dan lainnya).” (bin
Baz, 313).
Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab,
tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga
memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun
makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi
dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang
dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab
ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta
sesuatu keperluan kepada mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari
balik hijab…”
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل
لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ
مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,” (QS. An Nuur:
31).
Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang
merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat
dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,
Adapun hadist atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata;
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga
pakaian: baju, jilbab dan khimar,” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih
berdasarkan syarat Muslim).
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang
tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan
jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي
لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ
لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60).
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” Ketika jilbab dan pakaian
wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak Nampak. Adapun,
terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan
jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai
perhiasan.
Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat
wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan
pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari
Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan
mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al
Mushannaf)
Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua
kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya,
suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul
manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi
telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya),
mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang),
kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak
mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian
dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat
majalah Al Furqon Gresik).
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut
haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh
wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah
bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada
istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya,
beliau bersabda,
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah
itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk
tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok,
namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka
jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap
memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang muslimah untuk
memakai lapisan dalam.
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar
rumah, “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum
laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina,” (HR.
Tirmidzi). Dan adapun hadist lainnya “Siapapun perempuan yang memakai
bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.”
(HR. Muslim).
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita
menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja).
Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian
adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata;
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria,” (HR. Abu Dawud).
Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan, “Yang dilarang adalah masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara kebaikan.”
Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan, “Yang dilarang adalah masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara kebaikan.”
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita nonMuslim
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman; “Belumkah datang waktunya bagi
orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan
kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka
seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya,
kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka
menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang
fasik,” (QS. Al Hadid [57]: 16).
8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas)
di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat,
kemudian membakarnya dengan api naar.”
Kebanyakan orang menggunakan pakaian yang mahal dan mewah untuk meraih popularitas di lingkungannya. Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik, atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas. Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah berikan padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda; “Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.” (HR. Tirmidzi). []
Kebanyakan orang menggunakan pakaian yang mahal dan mewah untuk meraih popularitas di lingkungannya. Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik, atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas. Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah berikan padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda; “Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.” (HR. Tirmidzi). []
Redaktur: Ralda Rizma F
Sumber: Muslimah.or.id
Gambar : imqrum.org

0 Response to "Delapan Syarat Jilbab Muslimah, Ini Dia"
Post a Comment