ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
MANUSIA pasti mengalami beberapa fase kehidupan. Di mulai
dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa hingga tua. Dari fase dewasa menuju
tua inilah keadaan fisik mulai berubah. Salah satunya warna rambut.
Banyak orang khususnya kaum wanita yang ingin menyemir rambutnya
kembali. Mereka melakukan itu karena ingin warna rambutnya kembali
seperti semula yaitu berwarna hitam. Namun, apa hukumnya wanita yang
menyemir rambut dalam Islam?
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak
menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka,” (HR. Bukhari no 3275
dan Muslim no 80).
Hadits ini adalah yang menunjukkan adanya anjuran untuk mengubah
warna uban dengan yang lainnya dalam rangka menyelisihi orang-orang
Yahudi yang memiliki ciri khas tidak mau mengubah warna uban
Akan tetapi, diharamkan seorang muslimah mengubah warna rambutnya
dengan warna hitam atau mencabut ubannya karena perbuatan semacam itu
mengandung kedustaan dan penipuan. Seseorang yang melakukannya berarti
menyembunyikan ciptaan Allah dan berbangga dengan keadaan yang tidak
sebenarnya.
Yang disunnahkan baginya adalah mewarnai rambutnya dengan selain
warna hitam, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada
Fathu Makkah ketika melihat Abu Quhafah, ayah Abu Bakr ash-Shiddiq
radhiyallahu anhu, telah memutih seluruh rambutnya dan janggutnya,
bersabda:
“Ubahlah warna rambut ini dan jauhilah warna hitam,” (HR. Imam Muslim dalam Kitabul Libaas bab “Istihbab Khidlabisy Syaib”).
Asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafidhahullah di dalam kitab
beliau al-Mu’minat (hal 30-31) menukilkan ucapan Imam Nawawi
rahimahullahu yang ada dalam al-Majmu’ (I/324) bahwa tidak ada perbedaan
antara laki-laki dan wanita dalam hal larangan menyemir rambut dengan
warna hitam. Al-Imam rohimahullohu juga membawakan hadits di atas dalam
kitab beliau “Riyadhush sholihin” pada bab “Larangan bagi Laki-Laki dan
Wanita dari Menyemir Rambutnya dengan Warna Hitam.” Oleh karena itu
jelaslah bahwa di dalam sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam di
atas terkandung larangan bagi wanita untuk mewarnai rambutnya dengan
warna hitam karena keumuman larangan tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّة
“Akan ada suatu kaum pada akhir zaman yang menyemir rambutnya dengan
warna hitam seperti dada-dada burung merpati. Mereka tidak akan
mendapati bau surga,” (Dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan
Abi Dawud no. 3548).
Adapun seorang wanita yang menyemir warna rambutnya yang hitam
menjadi warna yang lain, maka hal ini termasuk perkara yang sia-sia
karena sesungguhnya tidak ada sebab yang mendorong untuk mengubah warna
rambut tersebut. Rambut yang hitam itu indah dan bukan merupakan sesuatu
yang buruk yang harus diubah. Selain itu juga dikhawatirkan perbuatan
tersebut menyerupai wanita-wanita kafir.
Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh ketika
ditanya tentang seorang wanita yang diperintahkan oleh suaminya untuk
mengubah warna rambutnya dengan warna pirang (blonde) atau hitam, beliau
memberi jawaban bahwa mengubah warna rambut dengan warna hitam tidak
diperbolehkan. Adapun mengubahnya dengan warna lain, maka hal ini boleh
dan tidak mengapa.
Oleh karena itu, hendaklah seorang wanita yang beriman kepada Allah
dan hari akhir bertakwa kepada Rabbnya dengan menjauhi perbuatan yang
telah diancam oleh Rasullullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan ancaman
yang keras ini dan segera kembali kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya. []
Sumber: ummushofi/ustadzaris

0 Response to "Wanita Menyemir Rambut Beruban, Bolehkah?"
Post a Comment