ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| 7 Syarat Jilbab Muslimah |
Di sekeliling kita banyak sekali macam jilbab. Bagaimana
jilbab yang dianjurkan dalam syariat Islam? Yang diwajibkan syariat
adalah para wanita itu menutup aurat dengan kriteria pakaian yang juga
telah diatur syariat. Sedangkan model, bentuk, corak, motif dan warna
pakaiannya, sebenarnya diserahkan kepada kebiasaan dan standar estetika
masing-masing orang.
Di antara kriteria dasar pakaian wanita muslimah adalah:
1.
Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan
yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak
tangan. Demikian menurut pendapat yang lebih kuat.
Karena dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut –seperti kata
ar-Razi– adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil
dan memberi. Oleh karena itu, perempuan muslim diperintah untuk menutupi
anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka
anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam
adalah suatu syariat yang toleran. Ar-Razi selanjutnya berkata, “Oleh
karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan,
maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota
tersebut bukan aurat.”
2. Pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’, yang menutup seluruh
tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang bisa menampakkan aurat
atau asosiasi orang terhadap tubuh pemakainya. Allah berfirman, “…dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …”
(QS an-Nur: 31)
Dengan
pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan
wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang
suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap
orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3. Pakaian itu tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh wanita.
4. Pakaian itu tidak tipis sehingga menerawang dan menampakkan kulit pemakainya
5. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama tertentu.
Sebab Rasulullah SAW melarang seorang muslim meniru perilaku orang
kafir.
6. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas laki-laki.
7. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna
perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam
pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki. Allahu A’lam. []
Sumber: Rumah Fiqih/islampos
Gambar : kartun.co

0 Response to "7 Syarat Jilbab Muslimah"
Post a Comment