ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Wanita Pakai Anting, Bagaimana Hukumnya? |
Samanya juga wanita, pasti selalu ingin terlihat cantik walau
berkerudung. Nah, setelah hijab lepas, ingin juga dong terlihat cantik
di depan suami. Salah satunya adalah dengan memakai anting-anting.
Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya untuk berhias.
Telah diriwayatkan bahwa istri-istri sahabat mempunyai anting-anting
yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya adalah menyakiti,
tetapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnyapun
cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga.
(Fatawa wa Rosail Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 4/137; Fatawa Lajnah Ad-Daiman,
5/121).
Syaikh
Abdullah Al-Fauzan berkata: “Diperbolehkan menindik telinga karena
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias. Adanya
rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya
merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali
hanya dilakukan ketika anak masih kecil.”
Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga
sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun
As-Sunnah, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan
pengakuan manusia atasnya. Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas,
ia berkata bahwa Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya:’Pernahkah kamu
menyaksikan hari raya bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam?’,
dia menjawab: ‘Pernah, kalaulah bukan karena kedudukanku di sisinya,
saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi tenda di rumah
Katsir bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipergunakan sebagai kiblat
untuk sholat Ied). Lalu beliau sholat kemudian berkhutbah tanpa
terdengar azan maupun iqomah. Beliau memerintahkan untuk bersedekah,
maka para wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan
leher-leher mereka (untuk membuka perhiasan mereka) dan beliau
memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat wanita, setelah
selesai Bilal kembali menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam lafazh riwayat Imam Bukhori dari Ibn Abbas disebutkan, Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya
melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka untuk
mengambil perhiasan mereka. (Zinatul Mar’ah; Syaikh Abdullah Al-Fauzan,
hal: 54).
Sumber: abu ramiza islampos
Gambar : kddeviantart.com

0 Response to "Wanita Pakai Anting, Bagaimana Hukumnya?"
Post a Comment