ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
![]() |
| Ada Cacat, Apakah Harus Diberitahu saat Lamaran? |
TANYA: Saya memiliki gangguan diri sejak beberapa tahun
yang lalu. Belum lama ini setelah saya menjaga shalat, gemar membaca
Al-Quran, berzikir, bersadaqah dan membantu orang lain, kondisi saya
mulai pulih secara signifikan. Akan tetapi saya merasakan benih
penyakitnya masih tersisa. Apakah saya harus beritahu hal ini apabila
ada seseorang yang datang melamar saya?
JAWAB: Kami kutip sepenuhnya dari islamqa.ca., Kami mohon
kepada Allah Ta’ala semoga Anda diberi kesembuhan dan keselamatan. Yang
tampak bagi kami bahwa penyakit Anda bersifat halusinasi (was-was),
tidak ada dalam kenyataan hidup Anda.
Seandainya pun penyakit itu dinyatakan ada, maka kami katakan, jika
penyakit itu tidak berpengaruh bagi kehidupan berkeluarga dan pendidikan
anak, maka tidak perlu memberitahu pelamar tentang hal tersebut. Namun
jika berpengaruh, sekiranya dapat merusak hubungan suami isteri dan
menyebabkan tidak teraihnya kasih sayang dan ketentraman, maka wajib
baginya memberitahu.
Menyembunyikannya dianggap sebagai bentuk penipuan. Sedangkan menipu
telah dijelaskan terlarang secara umum berdasarkan hadits Abu Hurairah
radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي (رواه مسلم)
“Siapa yang menipu kami, maka bukan dari golonganku,” (HR. Muslim, no. 102).
Hendaknya Anda tidak menghiraukan perasaan was-was dan khayalan
terkait penyakit Anda. Umumnya hal itu merupakan tipudaya setan untuk
mencegah Anda dari perkawinan dan menjaga kehormatan.
Kaidah dalam memberitahu pelamar tentang penyakit yang diderita wanita yang dilamar:
1- Penyakitnya dapat memengaruhi kehidupan berkeluarga serta dapat
berpengaruh bagi dia dalam memenuhi hak suami dan mengurus anak.
2- Menakutkan bagi suami, baik dari penampilannya maupun aromanya.
3- Penyakit bersifat nyata dan tetap, bukan khayalan dan perasaan
was-was, bukan pula penyakit tiba-tiba atau penyakit yang akan hilang
sementara waktu atau setelah pernikahan.
Ulama Lajnah Ad-Daimah Lil-Ifta pernah ditanya, “Ada seorang gadis
muda yang dari waktu ke waktu mengalami kerasukan setan. Kadang hilang,
kadang timbul lagi. Sudah beberapa orang yang datang hendak melamar,
namun pihak keluarga menolak menikahkannya karena mereka tidak tahu
bagaimana cara memberitahu para pelamarnya. Mereka sangat ragu-ragu
dalam masalah ini, sehingga kesempatan menikah menjadi hilang percuma.
Akhirnya pihak keluarga akan memilihkannya seorang calon suami yang juga
memiliki kekurangan dalam hal tertentu (cacat), sehingga dia akan lebih
memudah menerima sang gadis tersebut.
Sekarang akan datang seorang pelamar yang memiliki kekurangan bahwa
dirinya mandul. Namun datang hendak melamar yang tak lain adalah
sepupunya, dia mengatakan telah mengetahui penyakit yang dideritanya.
Cuma problemnya bahwa ibu dari pemuda ini (bibinya sang gadis) juga
menderita kasus serupa. Dan ketika kami tanya pendapat seorang dokter
tentang rencana pernikahan tersebut, dia menjawab bahwa dirinya tidak
menganjurkannya, karena menurutnya kemungkinan anak yang lahir keduanya
menderita penyakit serupa cukup besar.
“Pertanyaannya adalah, apa hukum syariat tentang pernikahan semacam
ini? Apakah jika seAndainya anak yang lahir mengidap penyakit serupa
kami dianggap telah bertindak zalim, karena telah ikut membantu
terwujudnya pernikahan tersebut? Karena kami mengetahui kemungkinan akan
lahir keturunan dari perkawinan tersebut cukup besar?”
Maka mereka menjawab, “Hendaknya mereka tidak mencegah anak gadis
itu dari pernikahan dan menikahkannya dengan orang yang datang
melamarnya. Kemudian menyerahkan urusannya kepada Allah dan meninggalkan
ucapan dokter yang melAndasi pAndangannya berdasarkan kemungkinan.
Karena pernikahan mengandung kemaslatan kedua belah pihak, melindungi
gadis dari kesendirian. Syaratnya adalah sang gadis ridha dengan suami
yang telah mendapat ridha dari walinya.”
Syekh Abdul-Aziz bin Baz, Syekh Abdur-Rozzaq Afifi, Syekh Abdullah
bin Ghudayyan, Syekh Shaleh Al-Fauzan, Syekh Abdul-Aziz Al-Syaikh.
(Fatawa Lajnah Da’imah, 18/194)
Mereka juga ditanya; “Jika seorang wanita memiliki problem dalam
rahimnya, atau dalam masalah menstruasinya yang mengharuskan adanya
terapi sehingga mungkin akan mengakibatkan tertundanya kehamilan, apakah
perkara tersebut harus disampaikan kepada pihak yang melamar?”
Mereka menjawab: “Jika problem tersebut bersifat tiba-tiba yang juga
dapat terjadi pada wanita sebayanya, kemudian dapat hilang, maka tidak
wajib memberitahunya. Akan tetapi apabila penyakitnya bersifat kronis,
atau bukan penyakit ringan, kemudian saat dia masih mengidapnya dan
belum sembuh, datang orang yang melamarnya, maka walinya harus
memberitahu pelamar tentang hal tersebut.”
Syekh Abdul-Aziz Al-Syaikh, Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19/15)
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya: Seorang
laki-laki melamar seorang wanita, sedangkan sang wanita dikenal memiliki
cacat fisik, akan tetapi cacatnya tertutup tidak jelas sementara cacat
tersebut masih diharapkan kesembuhannya, seperti belang, kusta, apakah
hal tersebut harus disampaikan kepada sang pelamar?
Beliau menjawab: “Jika seseorang melamar seorang wanita yang
memiliki cacat tersembunyi sedangkan ada orang yang mengetahuinya, maka
apabila si pelamar menanyakannya kepada orang tersebut, wajib baginya
menjelaskannya. Perkara ini telah jelas. Akan tetapi, apabila dia tidak
menanyakannya, maka hendaknya orang tersebut memberitahunya, hal ini
termasuk bab nasehat, apalagi jika cacat tersebut sesuatu yang tidak ada
harapan sembuh.
Adapun jika cacatnya ada harapan sembuh, maka perkaranya lebih
ringan. Akan tetapi ada penyakit yang mungkin hilang namun memerlukan
waktu yang lama, seperti kusta misalnya –jika benar dapat sembuh- saya
sampai sekarang tidak tahu ada orang yang sembuh dari penyakit ini. Maka
hendaknya dibedakan masalahnya, antara yang ada harapan sembuh dalam
waktu dekat dengan yang ada harapan sembuh dalam jangka panjang.
Liqoat Babul Maftuh, 5/Soal no. 22). []
Liqoat Babul Maftuh, 5/Soal no. 22). []
Sumber: Islamqa
Gambar : sigambar.com

0 Response to "Ada Cacat, Apakah Harus Diberitahu saat Lamaran?"
Post a Comment